Tanggapan Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) Tentang Keputusan Presiden Nomor 2 tahun 2022


Jakarta, www.indonesianews.com (14 Maret 2022) - Masyarakat Sejarawan Indonesia mengeluarkan rilis terkait Keputusan Presiden Nomor 2 tahun 2022 yang ditandatangani Dr. Agus Mulyana, M.Hum (Ketua Umum) dan Dr. Abdurakhman, M.Hum (Sekretaris Umum) tertanggal 13 Maret 2022 di Jakarta.

Tanggapan Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) Tentang Keputusan Presiden Nomor 2 tahun 2022
A. Rasional
  1. Pada tanggal 24 Februari tahun 2022, Presiden RI menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang menetapkan tanggal 1 Maret sebagai hari Penegakan Kedaulatan Negara.
  2. Keberadaan Keputusan Presiden Nomor 2 tahun 2022 memberikan legitimasi terhadap arti penting suatu peristiwa yang menunjukkan eksistensi dan kedaulatan negara Indonesia. Dalam hal ini adalah peristiwa Serangan Umum 1 Maret tahun 1949. Peristiwa ini memiliki arti strategis karena menunjukkan eksistensi Indonesia ketika Presiden, Wakil Presiden dan pejabat negara lainnya yang tengah ditawan Belanda di Bangka.
  3. Serangan Umum 1 Maret sebenarnya merupakan salah satu fragmen dalam sejarah Indonesia pada masa revolusi. Kemunculannya bukan tanpa sebab. Ada rangkaian peristiwa sebelumnya, seperti (1) Agresi Militer Belanda II, (2) Pengasingan Sukarno dan Hatta ke Bangka, (3) Pendirian Pemerintah Darurat Republik Indonesia pada bulan Desember 1948. Dari sini, Belanda melihat bahwa Indonesia sudah tidak ada. Namun sepertinya Belanda lupa, bahwa kekuatan Indonesia belumlah sirna. Gerakan gerilya masih terus berlanjut di berbagai tempat di tanah air, dan akhirnya terjadi serangan umum pada 1 Maret 1949 di Yogyakarta.
  4. Serangan ini menjadi efek kejut. Tidak hanya bagi Belanda, tetapi bagi dunia internasional. Serangan ini menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia masih memiliki eksistensi. Hal ini sangat penting mengingat pada saat yang sama, Indonesia juga tengah berjuang melalui jalur diplomasi di PBB. Posisi ini tentu saja berpengaruh terhadap bagaimana dewan keamanan PBB menyikapi tindakan Belanda atas Indonesia sebagai negara yang tengah mempertahanakan kedaulatannya. Oleh karena pentingnya posisi peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949, pemerintah bermaksud menetapkannya sebagai hari Penegakan Kedaulatan Negara.
  5. Namun demikian, keputusan ini memunculkan polemik di masyakarat. Polemik tentang Keppres ini muncul di dalam konsederannya, terutama di huruf C. Di dalamnya dituliskan “bahwa peristiwa Serangan Umum I Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya…”
  6. Munculnya nama-nama tokoh dalam konsideran di atas belum merepresentasikan tokoh-tokoh sejarah yang berperan penting dalam peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949. Tokoh-tokoh tersebut seperti Soeharto, Bambang Soegeng, Abdul Haris Nasution dan lain-lain. Di satu sisi terdapat nama tokoh yang perannya masih diperdebatkan secara langsung.
  7. Keputusan Presiden No. 2 tahun 2022 secara administrasi pemerintahan merupakan suatu keputusan politik yang menjadi dasar ditetapkannya hari penegakan kedaulatan negara, namun keputusan itu akan menjadi sumber sejarah, sehingga data sejarah dalam keputusan presiden tersebut harus menjelaskan data dan fakta yang sesungguhnya.
  8. Dari pemikiran dan permasalahan di atas, perlu diberikan satu tanggapan dan penilaian agar di kemudian hari polemik yang serupa tidak terjadi kembali.
B. Tanggapan dan Penilaian
  1. Masyarakat Sejarawan Indonesia mengapresiasi penetapan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara melalui Keputusan Presiden Nomor 2 tahun 2022.
  2. Secara normatif, Masyarakat Sejarawan Indonesia memahami bahwa Keputusan Presiden Nomor 2 tahun 2022 telah disusun berdasarkan pijakan akademis dan diputuskan berdasarkan pertimbangan politis tertentu. Akan tetapi, secara etika akademik ilmu sejarah terdapat aspek yang tidak sesuai dengan data dan fakta sejarah.
  3. Masyarakat Sejarawan Indonesia berpendapat bahwa Serangan Umum 1 Maret 1949 merupakan kerja kolektif sehingga harus melihat kontribusi seluruh pelaku sejarah secara proporsional.
  4. Masyarakat Sejarawan Indonesia meminta pemerintah untuk merevisi Keputusan Presiden No. 2 tahun 2022 tentang hari Penegakan Kedaulatan Negara.
  5. Masyarakat Sejarawan Indonesia mengusulkan agar dalam Keputusan Presiden No. 2 tahun 2022 tidak menyebutkan nama-nama tokoh agar tidak   memunculkan polemik di masyarakat.
  6. Masyarakat Sejarawan Indonesia meminta pemerintah untuk mengadakan peringatan pada hari-hari tertentu yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Previous Post Next Post